Kebijakan Publik dan Regulasi
Kebijakan
Publik dan Regulasi
Suatu keputusan politik yang dibuat
oleh lembaga publik dimaknai sebagai kebijakan publik. Lembaga publik pembuat
kebijakan tersebut merupakan suatu lembaga yang mendapatkan dana dari
masyarakat (publik). Dana tersebut diperoleh melalui pemungutan uang dalam
bentuk pajak, retribusi, dan lain sebagainya. Kebijakan publik ini sendiri
dibedakan menjadi 4 jenis, antara lain:
1. Kebijakan
formal – Merupakan suatu kebijakan yang
bersifat tertulis dan disahkan agar dapat berfungsi. Kebijakan ini
sendiri dikelompokkan menjadi 3, yaitu:
a. Perundang-undangan:
Merupakan upaya pembangunan sosial yang mencakup negara dan rakyat. Pada dasarnya, perundang-undangan sendiri
berperan sebagai penggerak yang bersifat
mendinamiskan, mengantisipasi, dan memberikan celah untuk inovasi. Perundang-undangan
sendiri memiliki 2 pola, yaitu pola Anglo-Saxon,
dimana keputusanyang ada merupakan keputusan legislative dan eksekutif; dan
pola kontinental, yang terdiri atas pola makro, messo, dan mikro.
b. Hukum:
Merupakan suatu aturan yang bersifat untuk membatasi dan melarang
tindakan-tindakan tertentu agar tercapainya ketertiban publik.
c. Regulasi:
Alokasi aset dan kekuasaan negara oleh pemerintah kepada pihak non-pemerintah,
yang termasuk lembaga bisnis dan nirlaba. Regulasi sendiri memiliki 2 sifat
yang berbeda, yaitu umum dan khusus. Regulasi umum merupakan pemberian izin
kepada suatu organisasi bisnis atau kemasyarakatan untuk ikut bersama-sama
membangun masyarakat bersama pemerintah; sedangkan regulasi khusus merupakan
suatu regulasi yang berkaitan dengan 3 isu, antara lain:
1. Pengelolaan aset
negara oleh lembaga bisnis
2. Infrastruktur publik
atau utilitas yang dapat maupun tidak dapat
menghasilkan monopoli (duopoli maupun oligopoli).
3. Berkaitan dengan
nomor 2, atau keberadaannya memerlukan monopoli (duopoli maupun oligopoli) yang
alami.
Regulasi sediri
dianjurkan untuk mendasarkan prinsip pada 4 isu, yaitu:
1. Berkenaan dengan
hidup banyak orang.
2. Monopoli atau
oligopoli yang bersifat alami.
3. Berdasarkan alokasi
kekayaan negara.
4. Berkaitan dengan
kekayaan negara.
2. Kebijakan
umum yang diterima bersama – kebijakan ini merupakan kebijakan yang biasanya
ditumbuhkan dari kebiasaan atau kesepakatan umum. Jadi, seperti sebuah
kebiasaan yang diikuti dan diterima oleh kalangan masyarakat namun tidak
tercantum dalam sebuah peraturan atau bersifat konvensi. Contohnya seperti
selamatan 17 Agustus.
3. Pernyataan
pejabat publik dalam forum publik – merupakan pernyataan pejabat publik di
depan publik, sedangkan pejabat publik sendiri merupakan warganegara yang
terhormat karena diberi kepercayaan untuk memimpin pengelolaasn negara. Pada intinya
pernyataan yang disampaikan oleh pejabat publik harus dan selalu mewakili
lembaga publik yang diwakili atau dipimpinnya. Oleh karena itu pejabat publik
harus bijaksana dalam mengemukakan pernyataan-pernyataan yang berkaitan dengan
tugas dan kewenangan dari lembaga publik yang diwakilinya, dan mereka harus
belajar untuk selalu memberikan pernyataan yang mencerminkan kehormatan yang
diberikan kepada mereka. Pernyataan pejabat publik juga diletakkan sebagai
bentuk dari kebijakan publik, dengan tujuan mencegah hal yang mencemarkan
kehormatan bangsa dan negara.
4. Perilaku
pejabat – hal ini mulai dari gaya dan gesture
dari seorang pejabat publik. Gaya dan gesture
dari seorang pemimpin dapat diikuti oleh para bawahannya. Berdasarkan pernytaan
tersebut, maka bagi pejabat publik harus lebih berhati-hati dengan gaya dan
sikapnya, terutama di depan publik, karena dapat mempengaruhi kebijakan publik
itu sendiri. Analogi sederhananya sebagai berikut orang tua mengajarkan pola
hidup bersih dan sehat kepada anaknya, namun orang tua itu sendiri sering
membuang sampah sembarangan, maka jangan harap anak yang diajarkan dapat
mempunyai perilaku bersih dan sehat seperti yang diinginkan. Sama seperti
seorang pejabat publik harus memiliki komitmen dalam membangun sebuah kebijakan
publik dan tidak mencerminkan hal-hal yang menyimpang dari kebijakan publik itu
sendiri.
Selanjutnya
kebijakan publik memiliki bentuk lain, yaitu berupa kovensi, atau kesepakatan
umum. Kebijakan ini bersifat tidak tertulis maupun disahkan, namun kebijakan
ini tumbuh melalui proses manajemen dalam organisasi tersebut. Bentuk ketiga
dari kebijakan publik adalah gerak gerik dan mimik bicara dari pejabat publik
tersebut. Kebijakan ini sendiri masih belum diangkat di beberapa negara. Bentuk
terakhir dari kebijakan publik sendiri adalah perilaku pejabat, baik dari gaya
pimpinan, maupun kinerja.
Bagaimana
dengan di Indonesia sendiri? Sistem perundan-undangan yang dianut oleh
Indonesia adalah sistem kontinenal. Sistem ini digunakan karena sebelumnya
telah digunakan oleh Belanda pada era penjajahan. Bukti nyata dari penggunaan
sistem ini dapat diilihat dari kebijakan perundangan, yaitu Undang-undang no.
12/2011 yang mengatur jenis dan herarki dari perundang-undangan sendiri, yaitu:
1. UUDRI
tahun 1945
2. TAP
MPR
3. Peraturan
Pemerintah Pengganti UU
4. Peraturan
Pemerintah
5. Peraturan
Presiden
6. Peraturan
Daerah Propinsi
7. Peraturan
Daerah Kab./Kota
Kebijakan
publik di Indonesia sendiri dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
1. Bersifat
makro (umum) yang mencakup UUD, TAP
MPR, dan UU.
2. Bersifat
messo (menengah) yang mencakup PP dan
Perpres.
3. Bersifat
mikro, kebijakan ini mengatur
implementasi dari kebijakan diatasnya yang mencakup peraturan daerah.
Semua pola tentu akan selalu
memiliki sisi negatif atau konsekuensi yang ada. Salah satu konsekuensinya
adalah setiap UU pada dasarnya merupakan bentuk makro yang bersifat tidak
mendetail. Hal ini dikarenakan detail-detail dalam UU itu tersebut berada di
Peraturan Pemerintah. Sedangkan untuk di Indonesia
terdapat pemahaman bahwa kebijakan messo dan mikro mencakup peraturan-peraturan
di tingkat kementerian. Pemahaman makro, messo, dan mikro di Indonesia dikenal
sejak tahun 1960-an, yang dikenak dengan TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 jo TAP MPR
No. V/MPR/1973, yang di mana setiap kebijakan Undang-Undang perlu dijabarkan
menjadi Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Menteri sebelum kemudian
dilaksanakan di setiap daerah.
Komentar
Posting Komentar