Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

KEBIJAKAN KOMUNIKASI DI ERA REFORMASI (BAGIAN II: PENYIARAN)

            Pada masa reformasi teknologi komunikasi dan informasi semakin berkembang, hal ini menyebabkan pertumbuhan pada bidang penyiaran di Indonesia. Pada hakekatnya penyiaran sendiri memberikan informasi dan perkembangan-perkembangan penting bagi masyarakat Indonesia. Penyiaran sendiri sudah diatur dalam undang-undang, yaitu pada Undang-undang No. 32 Pasal 1 Tahun 2002 tentang penyiaran menyatakan bahwa, siaran adalah pesan yang berbentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau dalam bentuk grafis, karakter, baik secara interaktif maupun tidak, dan dapat diterima melalui perangkat penerima siaran. Tujuan penyiaran sendiri adalah untuk memperkuat integrasi nasional, membangun jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, membangun sikap mandiri, demokratis, adil, sejahtera, dan mengembangkan industri penyiaran Indonesia (Panjaitan &Siregar, 2003).             Pemerintahan Indonesia dalam peyiaran membentuk sebuah komisi penyiaran yang disebut Komisi Penyiaran Indonesia a

Postingan Terbaru

KEBIJAKAN HUKUM PADA PENYIARAN: PERLINDUNGAN PUBLIK

Perlindungan Informasi Pribadi

Direktorat Jendral RTF

Kebijakan, Hukum, dan Regulasi Bidang Keterbukaan Informasi Publik Sejarah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik