Direktorat Jendral RTF


Deklarasi Geneva (Komitmen WSIS) dan Implementasinya di Indonesia
·         World Summit on The Information Society (WSIS)
            World Summit on The Information Society (WSIS) merupakan forum dua arah yang dihasilkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) melalui kesepakatan negara-negara di dunia, yang mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan isu-isu yang mungkin timbul akibat teknologi informasi dan komunikasi. WSIS memiliki tujuan untuk menciptakan suatu visi, komitmen, serta keinginan yang sama untuk menghasilkan masyarakat global yang memiliki kesempatan yang sama untuk menciptakan, mengakses, menggunakan, serta menyalurkan informasi melalui teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan utama untuk menghasilkan perkembangan.
            WSIS adalah usulan dari ITU (International Telecommunication Union) pada Juni 2001. ITU merupakan salah satu bagian konsentrasi yang ada di organisasi PBB. ITU dibentuk di Geneva pada 17 Mei 1865. Tujuan dibentuk ITU adalah untuk memfasilitasi konektivitas jaringan komunikasi internasional. Tugas ITU adalah mengalokasikan spectrum radio global dan orbit satelit, memastikan jaringan teknologi yang saling terhubung, dan menyalurkan jaringa teknologi ke seluruh daerah yang ada di dunia. ITU memiliki 5 pilar, yaitu: langkah-langkah hukum, tindakan teknis dan procedural, struktur organisasi, pembangunan kapasitas, dan kerja sama internasional.
·         Pelaksanaan
            Pelaksanaan WSIS dijalankan oleh PBB dalam dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 10-12 Desember 2003 di Jenewa (Geneva) yang dihadiri oleh 11 ribu peserta dari 175 negara. Pada tahap ini menghasilkan Declaration of Principles and Plan of Action. Sedangkan tujuan utama dari tahap ini adalah untuk  mengembangkan dan membantu kelancaran pernyataan politik serta memastikan langkah-langkah yang akan diambil untuk membangun masyarakat informasi di seluruh dunia sesuai dengan kepentingan yang ada.
            Tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 16-18 November 2005 yang berlangsung di Tunis. Pada tahap kedua ini dihadiri oleh 19.000 delegasi yang mewakili 176 negara. Kesepakatan yang dihasilkan pada tahap ini yaitu mengesahkan dua dokumen, yaitu Tunis Commitment yang merupakan pedoman operasional kepala negara dalam mewujudkan masyarakat informasi dan Tunis Agenda for The Information Society yang merupakan pedoman operasional kepala negara dalam mewujudkan masyarakat informasi.

·         WSIS di Indonesia
a.       E-Indonesia Strategy: Merupakan strategi nasional yang akan diambil pemerintah dalam rangka mencapai target yang mendasari WSIS, yaitu Millenium Development Goals (MDG). Hal ini terkait dengan komitmen yang disetujui pada WSIS tahap pertama.
b.      Internet Governance: Merupakan isu mengenai mekanisme atau faktor-faktor yang terkait dengan penggunaan dan peraturan internet. Definisi untuk internet adalah definisi luas seperti nama domain, spam, dan nomor IP.
c.       Financial Mechanisms: Merupakan isu mengenai mekanisme pembiayaan bagi negara-negara yang belum memiliki prioritas ICT, seperti subsidi silang negara maju ICT ke negara berkembang.
d.      Stock- Taking Activity: Merupakan bagian dari proses monitor kegiatan terhadap negara-negara di dunia dalam mencapai target yang diberikan WSIS. kegiatan ini diharapkan dapat menjadi ajang kontes dan sebagai acuan negara-negara dalam mencapai target.

·         Stakeholders WSIS di Indonesia
a.       Pemerintah (Nasional dan Lokal)
·         Menciptakan kebijakan dan aturan yang komprehensif (transparan, pengurangan risiko dan keikut sertaan semua pemangku kepentingan)
·         Mengukur dan memonitor masalah-masalah kesenjangan digital
·         Mengidentifikasi permasalahan dan menyelenggarakan konsultasi terbuka
·         Mempromosikan e-Strategy
·         Mempromosikan kompetisi
b.      Sektor Swasta (penyedia barang/perangkat keras, penyedia jasa aplikasi perangkat lunak serta kelompok wirausaha industry telematika)
·         Memperkuat dan memberdayakan hubungan masyarakat
·         Melatih tenaga kerja yang bersemangat tinggi
·         Memperluas pasar
·         Mempromosikan kesadaran tentang keuntungan pemberdayaan teknologi telematika
·         Mempromosikan penggunaan jasa bidang telematika
c.       Masyarakat Madani/Sipil (individu perorangan, media, lembaga swadaya masyarakat dan institusi akademis)
·         Menyampaikan kebutuhan sosial masyarakat yang sangat urgen
·         Responsif terhadap kebutuhan dan batasan-batasan kultural masyarakat
·         Menyempurnakan legitimasi dan kepemilikan proyek-proyek yang menjadi lingkupnya
d.      Organisasi-organisasi Internasional
·         Mendorong terwujudnya koordinasi untuk pembuatan standar-standar kebijakan bersama
·         Menyediakan forum-forum untuk saling berbagi pengetahuan, pengalaman dan sumber daya
·         Mempromosikan kerjasama
·         Mempromosikan interoperabilitas
·         Menyediakan tenaga ahli

            Indonesia juga merupakan salah satu negara yang mengikuti World Summit on the Information Society (WSIS) Prize, beberapa contohnya adalah Backpack Radio Station yang digagas oleh Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) yang merupakan teknologi stasiun radio mini yang dapat dibawa dalam backpack (ransel) yang tahan air dan api, serta dilengkapi dengan batere tahan lama dan panel surya, guna melayani informasi di daerah-daerah yang terisolir akses informasinya. Selain itu, Indonesia juga membuat menciptakan Internet Positif atau Program Internet Sehat (internetsehat.id), yang merupakan program kampanye edukasi yang diinisiasi sejak 2002 dan terus dijalankan secara konsisten oleh ICT Watch dan mendapatkan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan majemuk (multistakeholder). Pada Mei 2016 di Jenewa, ICT Watch mendapatkan pencapaian internasional, The World Summit on the Information Society (WSIS) Champion, dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) – International Telecommunication  Union (ITU). Menurut Kemkominfo, pengguna internet di Indonesia mencapai jumlah yang cukup besar yaitu 82 juta orang dan berada pada peringkat ke-8 dunia. 80 persen dari jumlah tersebut adalah remaja berusia 15-19 tahun.



·         Regulasi Pemerintah:
a.       UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) [denda kurungan 6-­‐12 thn dan/atau denda 1-­‐2 milyar]
b.       UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 1/Februari 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik (ISO-­‐SNI 20000)
c.       Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 5/Juli 2011 tentang Tata Kelola Keamanan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (ISO-­‐SNI 27000)

Daftar Pustaka
Indonesia Raih WSIS Prize 2017 dari PBB di Jenewa. Diakses             dari https://www.kemlu.go.id/id/berita/Pages/Indonesia-Raih-Penghargaan-PBB-WSIS-    Prize-  2017-di-Jenewa.aspx
Kontributor. 2005. Eksekutif Summary Laporan Delegasi RI World Summit on The            Information     Society (WSIS). Diakses dari https://www.postel.go.id/.berita-          eksekutif-summary-    laporan-delegasi-ri-world-summit-on-the-information-socie-       6-131
Wsh. 2005. Indonesia Matangkan Empat Isu ke WSIS II. Diakses     dari https://inet.detik.com/law-   and-policy/d-432973/indonesia-matangkan-empat- isu-ke-wsis-ii
World Summit on The Information Society. Diakses dari         https://www.itu.int/net/wsis/basic/about.html

Komentar

Postingan Populer