Direktorat Jendral RTF
Deklarasi
Geneva (Komitmen WSIS) dan Implementasinya di Indonesia
·
World Summit on The Information Society
(WSIS)
World Summit on The Information
Society (WSIS) merupakan forum dua arah yang dihasilkan oleh Perserikatan
Bangsa-bangsa (PBB) melalui kesepakatan
negara-negara di dunia, yang mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan
isu-isu yang mungkin timbul akibat teknologi informasi dan komunikasi. WSIS
memiliki tujuan untuk menciptakan suatu visi, komitmen, serta keinginan yang
sama untuk menghasilkan masyarakat global yang memiliki kesempatan yang sama
untuk menciptakan, mengakses, menggunakan, serta menyalurkan informasi melalui
teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan utama untuk menghasilkan
perkembangan.
WSIS adalah usulan dari ITU (International
Telecommunication Union) pada Juni 2001. ITU merupakan salah satu
bagian konsentrasi yang ada di organisasi PBB. ITU dibentuk di Geneva pada 17
Mei 1865. Tujuan dibentuk ITU adalah untuk memfasilitasi konektivitas jaringan
komunikasi internasional. Tugas ITU adalah mengalokasikan spectrum radio global
dan orbit satelit, memastikan jaringan teknologi yang saling terhubung, dan
menyalurkan jaringa teknologi ke seluruh daerah yang ada di dunia. ITU memiliki
5 pilar, yaitu: langkah-langkah hukum, tindakan teknis dan procedural, struktur
organisasi, pembangunan kapasitas, dan kerja sama internasional.
·
Pelaksanaan
Pelaksanaan
WSIS dijalankan oleh PBB dalam dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada
tanggal 10-12 Desember 2003 di Jenewa (Geneva) yang dihadiri oleh 11 ribu
peserta dari 175 negara. Pada tahap ini menghasilkan Declaration of Principles and Plan of Action. Sedangkan tujuan
utama dari tahap ini adalah untuk mengembangkan dan membantu kelancaran
pernyataan politik serta memastikan langkah-langkah yang akan diambil untuk
membangun masyarakat informasi di seluruh dunia sesuai dengan kepentingan yang
ada.
Tahap
kedua dilaksanakan pada tanggal 16-18 November 2005 yang berlangsung di Tunis.
Pada tahap kedua ini dihadiri oleh 19.000 delegasi yang mewakili 176 negara.
Kesepakatan yang dihasilkan pada tahap ini yaitu mengesahkan dua dokumen, yaitu
Tunis Commitment yang merupakan pedoman operasional kepala negara dalam
mewujudkan masyarakat informasi dan Tunis Agenda for The Information Society
yang merupakan pedoman operasional kepala negara dalam mewujudkan masyarakat
informasi.
·
WSIS di Indonesia
a. E-Indonesia
Strategy: Merupakan strategi nasional yang akan diambil pemerintah dalam rangka
mencapai target yang mendasari WSIS, yaitu Millenium Development Goals (MDG).
Hal ini terkait dengan komitmen yang disetujui pada WSIS tahap pertama.
b. Internet
Governance: Merupakan isu mengenai mekanisme atau faktor-faktor yang terkait
dengan penggunaan dan peraturan internet. Definisi untuk internet adalah definisi
luas seperti nama domain, spam, dan nomor IP.
c. Financial
Mechanisms: Merupakan isu mengenai mekanisme pembiayaan bagi negara-negara yang
belum memiliki prioritas ICT, seperti subsidi silang negara maju ICT ke negara
berkembang.
d. Stock-
Taking Activity: Merupakan bagian dari proses monitor kegiatan terhadap
negara-negara di dunia dalam mencapai target yang diberikan WSIS. kegiatan ini
diharapkan dapat menjadi ajang kontes dan sebagai acuan negara-negara dalam
mencapai target.
·
Stakeholders WSIS di Indonesia
a. Pemerintah
(Nasional dan Lokal)
·
Menciptakan kebijakan dan aturan yang
komprehensif (transparan, pengurangan risiko dan keikut sertaan semua pemangku
kepentingan)
·
Mengukur dan memonitor masalah-masalah
kesenjangan digital
·
Mengidentifikasi permasalahan dan
menyelenggarakan konsultasi terbuka
·
Mempromosikan e-Strategy
·
Mempromosikan kompetisi
b. Sektor
Swasta (penyedia barang/perangkat keras, penyedia jasa aplikasi perangkat lunak
serta kelompok wirausaha industry telematika)
·
Memperkuat dan memberdayakan hubungan
masyarakat
·
Melatih tenaga kerja yang bersemangat
tinggi
·
Memperluas pasar
·
Mempromosikan kesadaran tentang
keuntungan pemberdayaan teknologi telematika
·
Mempromosikan penggunaan jasa bidang
telematika
c. Masyarakat
Madani/Sipil (individu perorangan, media, lembaga swadaya masyarakat dan
institusi akademis)
·
Menyampaikan kebutuhan sosial masyarakat
yang sangat urgen
·
Responsif terhadap kebutuhan dan batasan-batasan
kultural masyarakat
·
Menyempurnakan legitimasi dan
kepemilikan proyek-proyek yang menjadi lingkupnya
d. Organisasi-organisasi
Internasional
·
Mendorong terwujudnya koordinasi untuk
pembuatan standar-standar kebijakan bersama
·
Menyediakan forum-forum untuk saling
berbagi pengetahuan, pengalaman dan sumber daya
·
Mempromosikan kerjasama
·
Mempromosikan interoperabilitas
·
Menyediakan tenaga ahli
Indonesia
juga merupakan salah satu negara yang mengikuti World Summit on the Information
Society (WSIS) Prize, beberapa contohnya adalah Backpack Radio Station yang
digagas oleh Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) yang merupakan teknologi
stasiun radio mini yang dapat dibawa dalam backpack (ransel) yang tahan air dan
api, serta dilengkapi dengan batere tahan lama dan panel surya, guna melayani
informasi di daerah-daerah yang terisolir akses informasinya. Selain itu,
Indonesia juga membuat menciptakan Internet Positif atau Program Internet Sehat
(internetsehat.id), yang merupakan program kampanye edukasi yang diinisiasi
sejak 2002 dan terus dijalankan secara konsisten oleh ICT Watch dan mendapatkan
dukungan dari berbagai pemangku kepentingan majemuk (multistakeholder). Pada
Mei 2016 di Jenewa, ICT Watch mendapatkan pencapaian internasional, The World
Summit on the Information Society (WSIS)
Champion, dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) –
International Telecommunication Union (ITU). Menurut Kemkominfo,
pengguna internet di Indonesia mencapai jumlah yang cukup besar yaitu 82 juta
orang dan berada pada peringkat ke-8 dunia. 80 persen dari jumlah tersebut
adalah remaja berusia 15-19 tahun.
·
Regulasi Pemerintah:
a. UU
No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) [denda
kurungan 6-‐12 thn dan/atau denda 1-‐2 milyar]
b. UU
No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Surat Edaran Kementerian Komunikasi
dan Informatika No. 1/Februari 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik
untuk Pelayanan Publik (ISO-‐SNI 20000)
c. Surat
Edaran Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 5/Juli 2011 tentang Tata
Kelola Keamanan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (ISO-‐SNI 27000)
Daftar Pustaka
Indonesia Raih WSIS Prize 2017 dari PBB di Jenewa. Diakses dari https://www.kemlu.go.id/id/berita/Pages/Indonesia-Raih-Penghargaan-PBB-WSIS- Prize- 2017-di-Jenewa.aspx
Kontributor.
2005. Eksekutif Summary Laporan Delegasi RI World Summit on The Information
Society (WSIS). Diakses dari https://www.postel.go.id/.berita- eksekutif-summary-
laporan-delegasi-ri-world-summit-on-the-information-socie- 6-131
Wsh.
2005. Indonesia Matangkan Empat Isu ke WSIS II. Diakses dari https://inet.detik.com/law-
and-policy/d-432973/indonesia-matangkan-empat- isu-ke-wsis-ii
Komentar
Posting Komentar