Kebijakan, Hukum, dan Regulasi Bidang Keterbukaan Informasi Publik Sejarah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik


Kebijakan, Hukum, dan Regulasi Bidang Keterbukaan Informasi Publik
Sejarah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
            Keterbukaan informasi publik mulai sejak era Reformasi. Keterbukaan informasi ini dilihat dari semakin banyaknya kesadaran akan terbukanya akses informasi dari berbagai pihak pada era itu. Keterbukaan akses ini ditujukan secara khusus pada orang-orang yang terlibat di bidang lingkungan, gerakan anti korupsi, hak asasi manusia, dan pers yang selalu mengalami kesulitan mengakses dari pihak pemerintah, dengan alasan rahasia negara. Keterbukaan informasi publik telah tercantum dalam:
a.       Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Pasal 5 Ayat 2 “Pengelolaan Lingkungan Hidup Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup”
b.      Undang-undang No.24 Tahun 1992 Pasal 4 Ayat 2 Butir a “Penataan Ruang Setiap orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang”

Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik
a.       UUD 1945
b.      TAP MPR
c.       Undang-undang
d.      Peraturan Perundang-undangan lain
            Sedangkan, dari dasar hukum di atas Undang-undang yang sering digunakan dalam sehari-hari adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 1 ayat 2, tentang keterbukaan informasi publik, informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan kepentingan publik. Namun, bagi masyarakat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini memberikan  jaminan kepada rakyat memperoleh Informasi Publik untuk meningkatkan peran aktif  mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik. Sedangkan, bagi Badan Publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka akses atas Informasi Publik, baik secara aktif (tanpa didahului permohonan) maupun secara pasif (dengan permohonan oleh Pemohon).

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 3 tentang keterbukaan informasi publik bertujuan sebagai berikut:
·         Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
·         Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
·         Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengabilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
·         Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
·         Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
·         Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
·         Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Tujuan adanya Undang-undang tersebut dapat mengurangi hambatan yang mncul terkait dengan keterbukaan informasi publik. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hambatan yang muncul akan lebih mudah mendapatkan jalan keluar dan masyarakat juga mengerti informasi mana saja yang bersifat rahasia

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal  17 mengenai informasi yang dikecualikan yaitu:
·         Informasi Publik yang dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha yang tidak sehat
·          Informasi Publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keamanan serta pertahanan negara
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
·         Informasi Publik yang apabila dibuka mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia pribadi
·         Catatan yang menyangkut pribadi seseorang
·         Seluruh surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan
·         Informasi yang tidak boleh diungkapkan yang didasari oleh Undang-Undang.

Untuk melaksanakan pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka ditetapkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010. Pada pasal 2 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik memaparkan tujuan untuk:
·         Memberikan standar bagi Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
·         Meningkatkan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas
·         Menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik
·         Menjamin terwujudnya tujuan peyelenggaraan keterbukaan Informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang keterbukaan Informasi Publik
Untuk mempermudah mencapai tujuan dari Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi dalam pasal 4, maka Badan Publik wajib untuk:
·         Menyediakan dan memberikan Informasi Publik sebagaimana diatur di dalam Peraturan ini.
·         Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien.
·         Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini.
·         Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola.
·         Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya.
·         Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara.
·         Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik.
·         Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan.
·         Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan Salinan laporan kepada Komisi Informasi.
·         Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instasinya.


Komentar

Postingan Populer