Kebijakan, Hukum, dan Regulasi Bidang Keterbukaan Informasi Publik Sejarah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Kebijakan, Hukum, dan Regulasi
Bidang Keterbukaan Informasi Publik
Sejarah Undang-Undang Keterbukaan
Informasi Publik
Keterbukaan informasi publik mulai
sejak era Reformasi. Keterbukaan informasi ini dilihat dari semakin banyaknya
kesadaran akan terbukanya akses informasi dari berbagai pihak pada era itu.
Keterbukaan akses ini ditujukan secara khusus pada orang-orang yang terlibat di
bidang lingkungan, gerakan anti korupsi, hak asasi manusia, dan pers yang
selalu mengalami kesulitan mengakses dari pihak pemerintah, dengan alasan
rahasia negara. Keterbukaan informasi publik telah tercantum dalam:
a. Undang-Undang
No. 23 Tahun 1997 Pasal 5 Ayat 2 “Pengelolaan Lingkungan Hidup Setiap orang
mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam
pengelolaan lingkungan hidup”
b. Undang-undang
No.24 Tahun 1992 Pasal 4 Ayat 2 Butir a “Penataan Ruang Setiap orang berhak
untuk mengetahui rencana tata ruang”
Dasar
Hukum Keterbukaan Informasi Publik
a. UUD
1945
b. TAP
MPR
c. Undang-undang
d. Peraturan
Perundang-undangan lain
Sedangkan, dari dasar hukum di atas
Undang-undang yang sering digunakan dalam sehari-hari adalah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi
Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 1 ayat 2, tentang keterbukaan
informasi publik, informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan,
disimpan, dikelola, dikirim, dan diterima oleh suatu badan publik yang
berkaitan dengan kepentingan publik. Namun, bagi masyarakat, Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 ini memberikan jaminan kepada rakyat memperoleh
Informasi Publik untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam
penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan
penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan
keputusan publik. Sedangkan, bagi Badan Publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan kewajiban kepada Badan
Publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka
akses atas Informasi Publik, baik secara aktif (tanpa didahului permohonan)
maupun secara pasif (dengan permohonan oleh Pemohon).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
pasal 3 tentang keterbukaan informasi publik bertujuan sebagai berikut:
·
Menjamin hak warga negara untuk
mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan
proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan
publik.
·
Mendorong partisipasi masyarakat dalam
proses pengambilan kebijakan publik.
·
Meningkatkan peran aktif masyarakat
dalam pengabilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
·
Mewujudkan penyelenggaraan negara yang
baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat
dipertanggungjawabkan.
·
Mengetahui alasan kebijakan publik yang
mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
·
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan
mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
·
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan
informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang
berkualitas.
Tujuan adanya Undang-undang
tersebut dapat mengurangi hambatan yang mncul terkait dengan keterbukaan
informasi publik. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, hambatan yang muncul akan lebih mudah mendapatkan
jalan keluar dan masyarakat juga mengerti informasi mana saja yang bersifat
rahasia
Menurut Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 mengenai
informasi yang dikecualikan yaitu:
·
Informasi Publik yang dibuka dan
diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan
hukum
·
Informasi Publik yang apabila dibuka
dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan
perlindungan dari persaingan usaha yang tidak sehat
·
Informasi Publik yang apabila
dibuka dapat membahayakan keamanan serta pertahanan negara
·
Informasi Publik yang apabila dibuka
dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
·
Informasi Publik yang apabila dibuka
dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
·
Informasi Publik yang apabila dibuka
dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
·
Informasi Publik yang apabila dibuka
mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi
·
Informasi Publik yang apabila dibuka
dapat mengungkap rahasia pribadi
·
Catatan yang menyangkut pribadi
seseorang
·
Seluruh surat antar Badan Publik atau
intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan
Komisi Informasi atau pengadilan
·
Informasi yang tidak boleh diungkapkan
yang didasari oleh Undang-Undang.
Untuk melaksanakan pasal-pasal yang
ada dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik maka ditetapkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010. Pada
pasal 2 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar
Layanan Informasi Publik memaparkan tujuan untuk:
·
Memberikan
standar bagi Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
·
Meningkatkan pelayanan Informasi Publik
di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang
berkualitas
·
Menjamin
pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik
·
Menjamin
terwujudnya tujuan peyelenggaraan keterbukaan Informasi sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang keterbukaan Informasi Publik
Untuk mempermudah mencapai tujuan
dari Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar
Layanan Informasi dalam pasal 4, maka Badan Publik wajib untuk:
·
Menyediakan dan memberikan Informasi
Publik sebagaimana diatur di dalam Peraturan ini.
·
Membangun dan mengembangkan sistem
informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan
efisien.
·
Menetapkan peraturan mengenai standar
prosedur operasional layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini.
·
Menetapkan dan memutakhirkan secara
berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola.
·
Menunjuk dan mengangkat PPID untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya.
·
Menyediakan sarana dan prasarana layanan
Informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor
Badan Publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara.
·
Menetapkan standar biaya perolehan
salinan Informasi Publik.
·
Menganggarkan pembiayaan secara memadai
bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
·
Memberikan tanggapan atas keberatan yang
diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan.
·
Membuat dan mengumumkan laporan tentang
layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan Salinan
laporan kepada Komisi Informasi.
·
Melakukan evaluasi dan pengawasan
terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instasinya.
Komentar
Posting Komentar