KEBIJAKAN HUKUM PADA PENYIARAN: PERLINDUNGAN PUBLIK



            Publik pada dasarnya merupakan  prioritas utama dalam penyiaran. Segala hal yang dimunculkan seharusnya bertujuan untuk publik dan tidak hanya mementingkan pihak tertentu.  Media sendiri merupakan perantara antara masyarakat dengan pemerintah, tetapi penyiaran kemudian justru menjadi alat bagi politik pemerintahan dan justru tidak menguntngkan publik. Korporasi media kemudian menjadi fokus dari permasalahan yang ada. Korporasi media yang tidak sehat, kemudian akan mengakibatkan keberpihakan dalam opini media yang seharusnya bersifat netral, justru kemudian menjadi berpihal atau berat sebelah.
            Regulasi pada media pada dasarnya terbagi atas dua, yaitu yang menggunakan public domain dan public good. Media yang menggunakan public domain memiliki regulasinya yang sangat ketat, dan menjadi pembeda yang jelas dengan media yang tidak menggunakan public domain. Saat suatu media memiliki frekuensi, maka ia memiliki kesempatan untuk memonopoli dan dapan menggunakan frekuensi dalam kontrak waktu yang berlakudengan  ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus.
            Selain itu terdapat 3 pebeda antara regulasi media yang menggunakan public domain dengan non-public domain. Hal yang pertama dikarenakan frekuensi yang digunakan adalah milik publik yang menjadi pinjaman lembaga penyiaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, tanpa adanya kepentingan pribadi. Pembedia kedua adalah prinsip scarcity, yang menegaskan bahwa frekuensi yang berasal dari spektrum gelombang radio meupakan ranah publik terbatas. Kejadian saat ini, permintaan frekuensi jauh lebih banyak dari yang tersedia. Pemerintah dapat memerbanyak frekuensi, namun dengan batasan tertentu. Izin frekuensi sendiri berkisar 10-15 tahun. Ketiga, public domain memiliki sifat yang persavif, dimana program siaran media elektronik memasuki ruang pribadi, meluas dan tersebar secara cepat ke ruang-ruang keluarga tanpa diundang.
            Setiap negara tentu memiliki kebijakan yang berbeda, di Eropa, pemberian izin penyiaran digital memiliki beberapa pendekatan. Pertama adalah pendekatan yang memisahkan secara jelas antara iziin isi dan alokasi frekuensi multiplez (Contoh: Inggris), yang kedua adalah pendekatan yang tidak memisahkan antara izin isi dan alokasi frekuensi multiplex (Contoh: Prancis). Negara-negara seperti Italia dan Spanyol, memberikan multiplex secara individual ke broadcaster.



Komentar