KEBIJAKAN HUKUM PADA PENYIARAN: PERLINDUNGAN PUBLIK
Publik pada dasarnya merupakan prioritas utama dalam penyiaran. Segala hal
yang dimunculkan seharusnya bertujuan untuk publik dan tidak hanya mementingkan
pihak tertentu. Media sendiri merupakan
perantara antara masyarakat dengan pemerintah, tetapi penyiaran kemudian justru
menjadi alat bagi politik pemerintahan dan justru tidak menguntngkan publik. Korporasi
media kemudian menjadi fokus dari permasalahan yang ada. Korporasi media yang
tidak sehat, kemudian akan mengakibatkan keberpihakan dalam opini media yang
seharusnya bersifat netral, justru kemudian menjadi berpihal atau berat
sebelah.
Regulasi pada media pada dasarnya
terbagi atas dua, yaitu yang menggunakan public
domain dan public good. Media yang
menggunakan public domain memiliki regulasinya
yang sangat ketat, dan menjadi pembeda yang jelas dengan media yang tidak
menggunakan public domain. Saat suatu
media memiliki frekuensi, maka ia memiliki kesempatan untuk memonopoli dan
dapan menggunakan frekuensi dalam kontrak waktu yang berlakudengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
bersifat khusus.
Selain itu terdapat 3 pebeda antara regulasi
media yang menggunakan public domain dengan
non-public domain. Hal yang pertama dikarenakan
frekuensi yang digunakan adalah milik publik yang menjadi pinjaman lembaga
penyiaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,
tanpa adanya kepentingan pribadi. Pembedia kedua adalah prinsip scarcity, yang menegaskan bahwa
frekuensi yang berasal dari spektrum gelombang radio meupakan ranah publik terbatas.
Kejadian saat ini, permintaan frekuensi jauh lebih banyak dari yang tersedia. Pemerintah
dapat memerbanyak frekuensi, namun dengan batasan tertentu. Izin frekuensi
sendiri berkisar 10-15 tahun. Ketiga, public
domain memiliki sifat yang persavif, dimana program siaran media elektronik
memasuki ruang pribadi, meluas dan tersebar secara cepat ke ruang-ruang
keluarga tanpa diundang.
Setiap negara tentu memiliki
kebijakan yang berbeda, di Eropa, pemberian izin penyiaran digital memiliki
beberapa pendekatan. Pertama adalah pendekatan yang memisahkan secara jelas
antara iziin isi dan alokasi frekuensi multiplez
(Contoh: Inggris), yang kedua adalah pendekatan yang tidak memisahkan
antara izin isi dan alokasi frekuensi multiplex
(Contoh: Prancis). Negara-negara seperti
Italia dan Spanyol, memberikan multiplex secara
individual ke broadcaster.

Komentar
Posting Komentar