KEBIJAKAN KOMUNIKASI DI ERA REFORMASI (BAGIAN II: PENYIARAN)



            Pada masa reformasi teknologi komunikasi dan informasi semakin berkembang, hal ini menyebabkan pertumbuhan pada bidang penyiaran di Indonesia. Pada hakekatnya penyiaran sendiri memberikan informasi dan perkembangan-perkembangan penting bagi masyarakat Indonesia. Penyiaran sendiri sudah diatur dalam undang-undang, yaitu pada Undang-undang No. 32 Pasal 1 Tahun 2002 tentang penyiaran menyatakan bahwa, siaran adalah pesan yang berbentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau dalam bentuk grafis, karakter, baik secara interaktif maupun tidak, dan dapat diterima melalui perangkat penerima siaran. Tujuan penyiaran sendiri adalah untuk memperkuat integrasi nasional, membangun jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, membangun sikap mandiri, demokratis, adil, sejahtera, dan mengembangkan industri penyiaran Indonesia (Panjaitan &Siregar, 2003).
            Pemerintahan Indonesia dalam peyiaran membentuk sebuah komisi penyiaran yang disebut Komisi Penyiaran Indonesia atau sering disebut dengan KPI. Komisi Penyiaran Indonesia sendiri merupakan sebuah lembaga negara yang memiliki sifat independen yang mengatur mengenai penyiaran dan diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). KPI juga memiliki wewenang:
·         Menetapkan standar program siaran
·         Menyusun pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
·         Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan, pelanggar pedoman perilaku penyiaran, dan pelanggar standar program siaran
·         Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.

Selain itu, KPI juga menetapkan standar isi siaran, yaitu:
·         Rasa hormat terhadap pandangan keagamaan,
·         Rasa hormat terhadap hal pribadi,
·         Kesopanan dan kesusilaan,
·         Pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadism,
·         Perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan,
·         Menggolongan program sesuai usia khalayak,
·         Penyiaran program dalam bahasa asing,
·         Ketepatan dan kenetralan program berita,
·         Siaran langsung, dan
·         Siaran iklan (Panjaitan  & Siregar, 2003)

            Berdasarkan sistem di Indonesia, terdapat dua sistem penyiaran yaitu otoriter dan demokrasi. Sistem penyiaran yang otoriter memiliki pandangan untuk diatur oleh negara melalui pemerintah, elit, atau orang yang dipercaya. Sistem ini memandang bahwa mayoritas masyarakat tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk mengatur dirinya sendiri. Kemudian, Sistem penyiaran demokrasi memiliki rasa percaya bahwa masyarakatnya dapat mengatur dirinya sendiri dan negara dianggap sebagai fasilitator  untuk membantu masyarakat mencapai tujuannya. Proses komunikasi berlangsung secara terbuka dan transparan. Pada sistem ini, masyarakat tidak hanya diberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, berekspresi, dan kebebasan pers.
            Seperti yang disinggung di awal, pada dasarnya penyiaran di Indonesia diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002, dan apabila terjadi pelanggaran maka akan dikenai pasal tersebut yaitu ahwa setiap orang akan dikenai sanksi administratif apabila melakukan pelanggaran khusus yang dikeluarkan ketentuan yang dinyatakan (Pandjaitan & Siregar,2003)
1.      Lembaga Penyiaran Publik wajib membuat laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dan disetujui melalui media massa setiap akhir tahun anggaran (pasal 15 ayat 2)
2.       Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaaran radio dan jasa penyiaran televise masing-masing hanya dapat menyelenggarakan 1(satu)siaran dengan 1(satu) saluran siaran pada 1(satu) transisi wilayah siaran (pasal 20)
3.       Lembaga Penyiaran Komunitas menerima dana bantuan awal dan dana operasional dari pihak asing (pasal 23 ayat 1)
4.      Lembaga Penyiaran Komunitas mengeluarkan siaran iklan dan/atau siaran komersial lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat. Etik dan tata tertib untuk dipahami oleh masyarakat dan masyarakat lainnya (pasal 23 ayat 2)
5.      Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat kode etik dan tata tertib untuk diketahui oleh komunitas dan masyarakat lainnya (pasal 24 ayat 1)
6.      Lembaga Penyiaran Komunitas wajib melakukan tindakan sesuai dengan pedoman dan kententuan berlaku apabila terjadi pengaduan dari komunitas atau masyarakat lain terhadap pelanggaran kode etik dan/atau tata tertib (pasal 24 ayat 2)
7.      Lembaga Penyiaran Berlangganan harus:
a.       Melakukan sensor internal terhadap seluruh isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkam;
b.      Menyediakan sekurang-kurangnya 10% dari kapasitas kanal saluran untuk meyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta: dan
c.       Menyediakan 1(satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) siaran produksi luar negeri sekurang-kurangnya 1(satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri (pasal 26 ayat 2)
8.       Ketentuan Lembaga Penyiaran Belangganan melalui satelit:
a.       Memiliki jangkauan siaran yang dapat diterima di wilayah negara republik Indonesia
b.      Memiliki stasiun pengendali siaran yang beradi di Indonesia
c.       Memiliki stasiun pemancae satelit di Indonesia
d.      Menggunakan satelit yang memiliki landing right di Indonesia
e.       Menjamin agar siarannya hanya diterima pelanggan (pasal 27)
9.      Ketentuan Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel dan melaui terrestrial yaitu:
a.       Memiliki jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan sesuai dengan izin yang diberikan;dan
b.      Menjamin agar siarannya diterima oleh pelanggan (pasal 28)
10.  Izin penyelenggaraan penyiaran wajib diabayarkan oleh Lembaga Penyiaran melalui kas negara (pasal 33 ayat 7)
11.  Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut karena tidak lulus masa uji coba siaran yang ditetapkan (pasal 34 ayat 5) huruf a
12.  Tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 bulan tanpa melakukan pemberitahuan kepada KPI (pasal 34 ayat 5) huruf c
13.  Dipindahtangankan ke pihak lain (pasal 34 ayat 5) huruf d
14.  Melanggar ketentuan mengenai program siaran setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh ketentuan hukum tetap (pasal 34 ayat 5) huruf f
15.  Isi siaran dari siaran televise yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik wajib disiarakan 60% dari seluruh acara yang berasal dari dalam negeri (pasal 36 ayat 2)
16.  Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak  sesuai dengan isi siaran (pasal 36 ayat 3) huruf c
17.  Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu (pasal 36 ayat 4) huruf c
18.   Mata acara siaran berbahasa asing dapat disiarkan dalam bahasa aslinya dan khusus untuk jasa penyiaran televisi harus diberi teks bahasa Indonesia atau secara seleltif dialih suarakan ke dalam bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara tertentu (pasal 39 ayat 1)
19.  Dalam menayangkan acara siaran, lembaga penyiaran wajib mencantumkan hak siar (pasal 43 ayat 2)
20.  Lembaga penyiaran wajib melakukan ralat apabila isi siaran dan/atau berita diketahui terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan atau terjadi sanggahan atas isi siaran dan/atau berita (pasal 44 ayat 1)
21.  Lembaga penyiaran wajib menyimpan bahan siaran, termasuk rekaman audio, rekaman video, foto, dan dokumen, sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 1 tahun setelah disiarkan (pasal 45 ayat 1)
22.  Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak (pasal 46 ayat 6)
23.   Lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat (pasal 46 ayat 7)
24.  Waktu siaran iklan niaga untuk Lembaga Penyiaran Swasta sebanyak-banyaknya 20%. Sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publikpaling banyak 15% (pasal 46 ayat 8)
25.  Waktu siaran iklan layanan masyarakat untuk Lembaga Penyiaran Swasta sekurang-kurangnya 10% dari siaran iklan niaga, sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik sekurang-kurangnya 30% dari siaran iklannya (pasal 46 ayat 9)
26.  Materi siaran iklan wajib menggunakan sumber daya dalam negeri (pasal 46 ayat 11)

Apabila aturan itu dilanggar maka akan mendapatkan sanksi administratif berupa (Pandjaitan & Siregar, 2003):
1.      Teguran tertulis
2.      Penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahapan tertentu
3.      Pembatasan durasi dan waktu siaran
4.      Denda administratif
5.      Pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu
6.      Tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran
7.      Pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.

Daftar Pustaka
Panjaitan. H. dan Siregar, A. E. (ed). (2003). Membangun Sistem Penyiaran yang Demokratis di   Indonesia. Jakarta: Warta Global Indonesia.



Komentar

Postingan Populer