KEBIJAKAN KOMUNIKASI DI ERA REFORMASI (BAGIAN II: PENYIARAN)
Pada masa reformasi teknologi
komunikasi dan informasi semakin berkembang, hal ini menyebabkan pertumbuhan
pada bidang penyiaran di Indonesia. Pada hakekatnya penyiaran sendiri
memberikan informasi dan perkembangan-perkembangan penting bagi masyarakat
Indonesia. Penyiaran sendiri sudah diatur dalam undang-undang, yaitu pada
Undang-undang No. 32 Pasal 1 Tahun 2002 tentang penyiaran menyatakan bahwa,
siaran adalah pesan yang berbentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau
dalam bentuk grafis, karakter, baik secara interaktif maupun tidak, dan dapat
diterima melalui perangkat penerima siaran. Tujuan penyiaran sendiri adalah
untuk memperkuat integrasi nasional, membangun jati diri bangsa yang beriman
dan bertakwa, membangun sikap mandiri, demokratis, adil, sejahtera, dan
mengembangkan industri penyiaran Indonesia (Panjaitan &Siregar, 2003).
Pemerintahan Indonesia dalam
peyiaran membentuk sebuah komisi penyiaran yang disebut Komisi Penyiaran
Indonesia atau sering disebut dengan KPI. Komisi Penyiaran Indonesia sendiri
merupakan sebuah lembaga negara yang memiliki sifat independen yang mengatur
mengenai penyiaran dan diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). KPI juga
memiliki wewenang:
·
Menetapkan standar program siaran
·
Menyusun pelaksanaan peraturan dan
pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
·
Memberikan sanksi terhadap pelanggaran
peraturan, pelanggar pedoman perilaku penyiaran, dan pelanggar standar program
siaran
·
Melakukan koordinasi dan kerja sama
dengan pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.
Selain itu, KPI juga menetapkan
standar isi siaran, yaitu:
·
Rasa hormat terhadap pandangan
keagamaan,
·
Rasa hormat terhadap hal pribadi,
·
Kesopanan dan kesusilaan,
·
Pembatasan adegan seks, kekerasan, dan
sadism,
·
Perlindungan terhadap anak-anak, remaja,
dan perempuan,
·
Menggolongan program sesuai usia
khalayak,
·
Penyiaran program dalam bahasa asing,
·
Ketepatan dan kenetralan program berita,
·
Siaran langsung, dan
·
Siaran iklan (Panjaitan & Siregar, 2003)
Berdasarkan
sistem di Indonesia, terdapat dua sistem penyiaran yaitu otoriter dan
demokrasi. Sistem penyiaran yang otoriter memiliki pandangan untuk diatur oleh
negara melalui pemerintah, elit, atau orang yang dipercaya. Sistem ini memandang bahwa mayoritas
masyarakat tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk mengatur dirinya sendiri.
Kemudian, Sistem penyiaran demokrasi memiliki rasa percaya bahwa masyarakatnya
dapat mengatur dirinya sendiri dan negara dianggap sebagai
fasilitator untuk membantu masyarakat mencapai tujuannya. Proses
komunikasi berlangsung secara terbuka dan transparan. Pada sistem ini,
masyarakat tidak hanya diberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat,
berekspresi, dan kebebasan pers.
Seperti yang disinggung di awal,
pada dasarnya penyiaran di Indonesia diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002, dan
apabila terjadi pelanggaran maka akan dikenai pasal tersebut yaitu ahwa setiap
orang akan dikenai sanksi administratif apabila melakukan pelanggaran khusus
yang dikeluarkan ketentuan yang dinyatakan (Pandjaitan & Siregar,2003)
1. Lembaga
Penyiaran Publik wajib membuat laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan
publik dan disetujui melalui media massa setiap akhir tahun anggaran (pasal 15
ayat 2)
2. Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaaran radio
dan jasa penyiaran televise masing-masing hanya dapat menyelenggarakan
1(satu)siaran dengan 1(satu) saluran siaran pada 1(satu) transisi wilayah
siaran (pasal 20)
3. Lembaga Penyiaran Komunitas menerima dana
bantuan awal dan dana operasional dari pihak asing (pasal 23 ayat 1)
4. Lembaga
Penyiaran Komunitas mengeluarkan siaran iklan dan/atau siaran komersial
lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat. Etik dan tata tertib untuk dipahami
oleh masyarakat dan masyarakat lainnya (pasal 23 ayat 2)
5. Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat kode etik
dan tata tertib untuk diketahui oleh komunitas dan masyarakat lainnya (pasal 24
ayat 1)
6. Lembaga
Penyiaran Komunitas wajib melakukan tindakan sesuai dengan pedoman dan
kententuan berlaku apabila terjadi pengaduan dari komunitas atau masyarakat
lain terhadap pelanggaran kode etik dan/atau tata tertib (pasal 24 ayat 2)
7. Lembaga
Penyiaran Berlangganan harus:
a. Melakukan
sensor internal terhadap seluruh isi siaran yang akan disiarkan dan/atau
disalurkam;
b. Menyediakan
sekurang-kurangnya 10% dari kapasitas kanal saluran untuk meyalurkan program
dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta: dan
c. Menyediakan
1(satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh)
siaran produksi luar negeri sekurang-kurangnya 1(satu) kanal saluran siaran
produksi dalam negeri (pasal 26 ayat 2)
8. Ketentuan Lembaga Penyiaran Belangganan melalui
satelit:
a. Memiliki jangkauan siaran yang dapat diterima di
wilayah negara republik Indonesia
b. Memiliki
stasiun pengendali siaran yang beradi di Indonesia
c. Memiliki
stasiun pemancae satelit di Indonesia
d. Menggunakan
satelit yang memiliki landing right di Indonesia
e. Menjamin
agar siarannya hanya diterima pelanggan (pasal 27)
9. Ketentuan
Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel dan melaui terrestrial yaitu:
a. Memiliki
jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan sesuai dengan izin yang
diberikan;dan
b. Menjamin
agar siarannya diterima oleh pelanggan (pasal 28)
10. Izin
penyelenggaraan penyiaran wajib diabayarkan oleh Lembaga Penyiaran melalui kas
negara (pasal 33 ayat 7)
11. Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut karena tidak
lulus masa uji coba siaran yang ditetapkan (pasal 34 ayat 5) huruf a
12. Tidak
melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 bulan tanpa melakukan pemberitahuan
kepada KPI (pasal 34 ayat 5) huruf c
13. Dipindahtangankan
ke pihak lain (pasal 34 ayat 5) huruf d
14. Melanggar
ketentuan mengenai program siaran setelah adanya putusan pengadilan yang
memperoleh ketentuan hukum tetap (pasal 34 ayat 5) huruf f
15. Isi
siaran dari siaran televise yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta
dan Lembaga Penyiaran Publik wajib disiarakan 60% dari seluruh acara yang
berasal dari dalam negeri (pasal 36 ayat 2)
16. Isi
siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus,
yaitu anak-anak dan remaja dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat
dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi
khalayak sesuai dengan isi siaran (pasal 36 ayat 3) huruf c
17. Isi
siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan
golongan tertentu (pasal 36 ayat 4) huruf c
18. Mata acara siaran berbahasa asing dapat
disiarkan dalam bahasa aslinya dan khusus untuk jasa penyiaran televisi harus
diberi teks bahasa Indonesia atau secara seleltif dialih suarakan ke dalam
bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara tertentu (pasal 39 ayat 1)
19. Dalam
menayangkan acara siaran, lembaga penyiaran wajib mencantumkan hak siar (pasal
43 ayat 2)
20. Lembaga
penyiaran wajib melakukan ralat apabila isi siaran dan/atau berita diketahui
terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan atau terjadi sanggahan atas isi siaran
dan/atau berita (pasal 44 ayat 1)
21. Lembaga
penyiaran wajib menyimpan bahan siaran, termasuk rekaman audio, rekaman video,
foto, dan dokumen, sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 1 tahun setelah
disiarkan (pasal 45 ayat 1)
22. Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara
siaran untuk anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak (pasal 46
ayat 6)
23. Lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu untuk
siaran iklan layanan masyarakat (pasal 46 ayat 7)
24. Waktu
siaran iklan niaga untuk Lembaga Penyiaran Swasta sebanyak-banyaknya 20%.
Sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publikpaling banyak 15% (pasal 46 ayat 8)
25. Waktu
siaran iklan layanan masyarakat untuk Lembaga Penyiaran Swasta
sekurang-kurangnya 10% dari siaran iklan niaga, sedangkan untuk Lembaga
Penyiaran Publik sekurang-kurangnya 30% dari siaran iklannya (pasal 46 ayat 9)
26. Materi
siaran iklan wajib menggunakan sumber daya dalam negeri (pasal 46 ayat 11)
Apabila aturan itu dilanggar maka
akan mendapatkan sanksi administratif berupa (Pandjaitan & Siregar, 2003):
1. Teguran
tertulis
2. Penghentian
sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahapan tertentu
3. Pembatasan
durasi dan waktu siaran
4. Denda
administratif
5. Pembekuan
kegiatan siaran untuk waktu tertentu
6. Tidak
diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran
7. Pencabutan
izin penyelenggaraan penyiaran.
Daftar Pustaka
Panjaitan. H. dan Siregar, A. E.
(ed). (2003). Membangun Sistem Penyiaran yang Demokratis di Indonesia. Jakarta: Warta Global
Indonesia.
Komentar
Posting Komentar