Perlindungan Informasi Pribadi


            Berkembangnya teknologi membawa berbagai dampak pada hidup manusia. Kemanjuan teknologi saat ini menyebabkan semua manusia bebas untuk memnggunakan dan mengakses teknologi, seperti internet. Dengan adanya internet segala hal yang ada di dalamnya. Tentu hal ini dapat menjadi ancaman apabila batasan terhadap privasi dilanggar, sehingga memunculkan berbagai konflik.
            Pemerintah di Indonesia sendiri membuat regulasi menenai perlindungan data pribadi, meskipun belum disahkan. Perlindungan data pribadi ini sendiri juga ditujukan untuk melindungi hak asasi manusia, yang tertulis di UUD 45 pasal 28 G, yang membahas tentang hak perlindungan pribadi. Maka dari itu pada dasarnya setiap individu memiliki kebebasan untuk menentukan mana yang perlu ditunjukkan dan tidak di internet. Berkembangnya tekmologi juga memperbanyak akses untuk melihat data pribadi seseorang lainnya. KOMINFO menyebutkan bahwa data-data yang dianggap sebagai data pribadi antara lainnya adalah nama lengkap, alamat email, nomor kartu identitas, data lokalisasi, alamat IP, riwayat kesehatan, dan penghasilan seseorang.
            Beberapa tindakan sering tidak kita sadari merupakan tindakan dari pelanggaran privasi. Beberapa tindakan tersebut sering dianggap sebagai hal yang biasa dan wajar untuk dilakukan. Beberapa contoh yang kerap tidak kita sadari merupakan tindak dari pelanggaran privasi adalah menandai teman atau orang lain pada tautan Facebook atau Instagram tanpa seizin pihak yang bersangkutan. Menyebarkan foto orang lain tanpa adanya persetujuan dari pihak yang bersangkutan juga merupakan bentuk dari pelanggaran privasi. Hal lain seperti saat pengendara ojek atau transportasi online yang menggunakan nomor telepon pelanggannya diluar kepentingan pribadi. Hal semacam ini kerap tidak disadari dalam kehidupan sehari-hari, namun menjadi bentuk dari pelanggaran perlindungan data pribadi.
            Hal lain yang sering tidak kita sadari dapat menjadi suatu ancaman terhadap privasi seseorang di dunia maya. Salah satunya adalah saat kita terlalu mengekspos tentang anak-anak Terkadang kita merasa gemas dan selalu ingin menunjukkan di media sosial atau internet, namun sudah bijakkah kita dalam mengekspos konten tersebut? Anak-anak sendiri masih tergolong sebagai golongan yang rawan akan kejahatan, maka dari itu perlu diperhatikan dengan lebih jelas bagaimana cara untuk tidak melanggar privasi mereka. Kegiatan seperti mengunggah foto anak-anak tanpa busana, saat anak tersebut sedang dalam kondisi sakit, atau melakukan hal yang dianggap memalukan, dan beberapa kegiatan lain yang dianggap tidak selayaknya ditampilkan di dunia maya merupakan pelanggaran privasi anak sendiri. Hal ini dapat berbahaya, karena dapat menjadi sasaran tindak kejahatan terhadap anak (kominfo, nd).

referensi

kominfo. (nd). privasi dan perlindungan data pribadi.



Komentar

Postingan Populer