Perlindungan Informasi Pribadi
Berkembangnya teknologi membawa
berbagai dampak pada hidup manusia. Kemanjuan teknologi saat ini menyebabkan
semua manusia bebas untuk memnggunakan dan mengakses teknologi, seperti
internet. Dengan adanya internet segala hal yang ada di dalamnya. Tentu hal ini
dapat menjadi ancaman apabila batasan terhadap privasi dilanggar, sehingga
memunculkan berbagai konflik.
Pemerintah di Indonesia sendiri
membuat regulasi menenai perlindungan data pribadi, meskipun belum disahkan.
Perlindungan data pribadi ini sendiri juga ditujukan untuk melindungi hak asasi
manusia, yang tertulis di UUD 45 pasal 28 G, yang membahas tentang hak
perlindungan pribadi. Maka dari itu pada dasarnya setiap individu memiliki
kebebasan untuk menentukan mana yang perlu ditunjukkan dan tidak di internet. Berkembangnya
tekmologi juga memperbanyak akses untuk melihat data pribadi seseorang lainnya.
KOMINFO menyebutkan bahwa data-data yang dianggap sebagai data pribadi antara
lainnya adalah nama lengkap, alamat email, nomor kartu identitas, data
lokalisasi, alamat IP, riwayat kesehatan, dan penghasilan seseorang.
Beberapa tindakan sering tidak kita
sadari merupakan tindakan dari pelanggaran privasi. Beberapa tindakan tersebut
sering dianggap sebagai hal yang biasa dan wajar untuk dilakukan. Beberapa
contoh yang kerap tidak kita sadari merupakan tindak dari pelanggaran privasi
adalah menandai teman atau orang lain pada tautan Facebook atau Instagram tanpa
seizin pihak yang bersangkutan. Menyebarkan foto orang lain tanpa adanya
persetujuan dari pihak yang bersangkutan juga merupakan bentuk dari pelanggaran
privasi. Hal lain seperti saat pengendara ojek atau transportasi online yang
menggunakan nomor telepon pelanggannya diluar kepentingan pribadi. Hal semacam
ini kerap tidak disadari dalam kehidupan sehari-hari, namun menjadi bentuk dari
pelanggaran perlindungan data pribadi.
Hal lain yang sering tidak kita
sadari dapat menjadi suatu ancaman terhadap privasi seseorang di dunia maya.
Salah satunya adalah saat kita terlalu mengekspos tentang anak-anak Terkadang
kita merasa gemas dan selalu ingin menunjukkan di media sosial atau internet,
namun sudah bijakkah kita dalam mengekspos konten tersebut? Anak-anak sendiri
masih tergolong sebagai golongan yang rawan akan kejahatan, maka dari itu perlu
diperhatikan dengan lebih jelas bagaimana cara untuk tidak melanggar privasi
mereka. Kegiatan seperti mengunggah foto anak-anak tanpa busana, saat anak
tersebut sedang dalam kondisi sakit, atau melakukan hal yang dianggap
memalukan, dan beberapa kegiatan lain yang dianggap tidak selayaknya
ditampilkan di dunia maya merupakan pelanggaran privasi anak sendiri. Hal ini
dapat berbahaya, karena dapat menjadi sasaran tindak kejahatan terhadap anak (kominfo, nd) .
referensi
kominfo. (nd). privasi dan perlindungan data
pribadi.
Komentar
Posting Komentar